Booking.com

Friday, June 12, 2015

Kalian mungkin sudah pada tau mengenai mekanisme penilangan lalu lintas yang dilakukan oleh Polisi kita tercinta.  Jika belum tau, saya coba berbagi deh...

Tilang adalah bukti pelanggaran, dimana berkas tilang itu ada 5 rangkap :

1.MERAH : diberikan pada pelanggar yang tidak koperatif dengan petugas dan tidak mengaku salah, diseleseikan dengan sidang di pengadilan.


2.BIRU : diberikan pada pelanggar yang koperatif degan petugas mengaku salah, berlaku denda maksimal, denda disetorkan melalui bank yang ditunjuk


3.HIJAU : untuk pengadilan


4.PUTIH : untuk kejaksaan


5.KUNING : untuk arsip POLRI



SLIP MERAH ATAU SLIP BIRU = DENDA MAKSIMAL 


Tilang menggunakan system BAP singkat dan bersifat Verztek (pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang) jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru, keduanya dapat diwakilkan.

Untuk denda-denda yang ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan jika pelanggar tidak hadir sidang. Denda itu bisa berkurang jika kalian hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini menurut UU Polri tidak dapat menerima titipan denda. Adapun jika kalian minta diwakilkan pada sidang, kalian harus menyetor langsung ke negar via bank. Seterusnya bukti setor tadi yang harus diserahkan ke Polri untuk dibawa ke sidang. 


Untuk menjelaskan hal ini dari team Komik Jakarta membuat sketsa komiknya seperti dibawah ini :



Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas yang dikutip dari FB Divisi Humas Mabes Polri :


1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


 

Semoga bermanfaat..
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!